Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
1. Pengertian
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk
kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu
dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat
melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu
semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan
beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kemerdekaan beragama
dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih,
melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal
ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama,
masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang
mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya
kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu
agama. Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita
untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak
dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai
kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang
telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan
sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran
agama masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan
agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang
dianutnya.
Pasal 18 disebutkan
bahwa orang berhak akan kebebasan, keyakinan, dan
agama termasuk
pindah agama.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di
Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28
E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan,
bahwa negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketentuan-ketentuan di
atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak
bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia
anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan
kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas
kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi
kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi
dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa
hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut,
diperlukan hal-hal berikut:
a.
Adanya pengakuan yang sama oleh
pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam
negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya
itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan
untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan
lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama
yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa
dan guru) menganut agama yang berbeda-beda sesuai dengan keyakinannya. Atau
mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal
itu semua, di negara kita merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang
dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan
terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.
Kerukunan umat
beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan
yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat
kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara
hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama
maupun dengan pemerintah. Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara
kita di kenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan
internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar
umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep
kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut. Kerukunan antar
umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan
ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa
ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan Kemerdekaan beragama dan untuk saling bermusuhan, saling
kepercayaan tidak boleh dimaknai
menghina, saling menjatuhkan, sebagai kebebasan untuk tidak tetapi harus dikembangkan
sikap beragama atau kebebasan untuk saliang
menghargai, menghomati memaksaakan ajaran
agama kepada dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan
tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut. Kemudian, kerukunan
antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan
antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat,
tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan
untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan,
dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya
dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan
tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.
Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam
kedamaian dan ketentraman. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah,
maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya
aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan
tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia
Pengertian
Merdeka
Merdeka
adalah bebas dari segala belenggu (kekangan), aturan, dan kekuasaan dari pihak
tertentu. Merdeka merupakan sebuah kebebasan bagi makhluk hidup untuk
mendapatkan hak berbuat sekehendaknya. Misalnya seekor burung yang terlepas
dari sangkar, maka burung tersebut merdeka, karena dia bisa pergi kemanapun dan
berbuat sesukanya.
Dalam
sebuah negara, merdeka berarti bebas dari belenggu, kekuasaan dan aturan
penjajah. Merdeka seperti ini terbagi dua macam. Pertama adalah merdeka tanpa
syarat dan kedua adalah merdeka bersyarat.
1. Merdeka Tanpa Syarat adalah merdeka secara mutlak (penuh) dan tidak dibatasi oleh syarat atau aturan-aturan tertentu yang dibuat oleh negara bekas penjajahnya. Misalnya, Indonesia merdeka tanpa syarat dari Belanda (walaupun ada sedikit persyaratan seperti hak-hak kewarganegaraan bagi bekas-bekas stafnya dahulu, dan sejenisnya). Indonesia bebas menentukan, memutuskan, ataupun melakukan apa saja terhadap dirinya tanpa dibatasi oleh aturan yang dibuat oleh Belanda.
Merdeka
tanpa syarat biasanya diperoleh dari perjuangan bangsa itu sendiri dan bukan
pemberian dari penjajah maupun pemberian negara lain.
2. Merdeka Bersyarat
Merdeka
bersyarat adalah merdeka namun masih dibatasi oleh syarat atau aturan-aturan
tertentu yang dibuat oleh negara bekas penjajahnya. Negara yang merdeka
bersyarat bebas menentukan, memutuskan, ataupun melakukan apa saja asalkan
tidak melanggar aturan-aturan tertentu yang dibuat oleh negara bekas
penjajahnya tersebut.
Merdeka
bersyarat ini biasanya diberikan oleh penjajah setelah melalui
perundingan-perundingan yang dilakukan sebelumnya. Negara yang memperoleh
kemerdekaan bersyarat biasanya akan didikte dan selalu meminta ijin kepada
negara bekas penjajahnya jika hendak memutuskan maupun melakukan apapun
berdasarkan aturan-aturan tertentu yang dibuat oleh negara bekas penjajahnya.
Namun jika ada gangguan maupun permasalahan yang muncul di negara tersebut,
biasanya negara bekas penjajahnya akan turun tangan untuk membantu.