MAKALAH HUKUM PAJAK
DOSEN
PENGAMPU:
Dr.
Sayekti Suindyah
D. SE,
MM
KELOMPOK 1:
1.
MUJAYANI
2.
YESI RAHMAWATI
3.
RISA OKTARINA
4.
NUR ALWIAH .A.
5.
HIMAWATUS SHOLIHAH
6.
KARTIKA PRATIWI
7.
SRI ARUM
8.
LUBI PRASTYO
9.
ELI MIFTAHUR ROHMAH
FAKULTAS
EKONOMI/AKUNTANSI
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM
LAMONGAN
2014
Kata
Pengantar
Puja
dan puji syukur marilah kita haturkan kehadirat Illahi Robbi,karena atas nikmat
dan ridho-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Pajakini dengan
keadaan sehat walafiat tanpa kekurangan apapun.
Tujuan
kami membuat makalah ini agar bisa lebih mengenal tentang hukum-hukun pajak.
“Tidak ada manusia yang sempurna” mungkin itulah pepatah
yang tepat untuk mengambarkan betapa banyaknya kekurangan dan kelemahan yang
ada pada makalah ini.oleh karna itu kami selalu mengharapkan saran dan kritik
yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. harapan kami,semoga makalah ini
dapat bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan bagi kita semua.
Lamongan,
26Oktober 2014
Penyusun
Daftar Isi
Kata pengantar 2
Daftar isi 3
BAB
I
PENDAHULUAN
a. Latar belakang 4
b. Rumusan masalah 4
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pajak 5
2. Jenis-Jenis Pajak 5
3. Manfaat Pajak 7
4. Dasar Hukum 7
5. Ciri-Ciri
Pajak 8
6. Syarat-Syarat Dalam Pemungutan Pajak 8
7. Sistem Pemungutan
Pajak 9
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulannya 10
2. Saran 10
Daftar
Pustaka 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembayaran
pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib
Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan
untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai amanat undang-undang perpajakan, membayar
pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga
Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan
negara dan pembangunan nasional.
Pajak
bagi kelangsungan pembangunan Negara
sangatlah penting. Karena itu pemerintah terus berupaya menggali berbagai
potensi tax coverage (lingkup/cakupan pajak) sekaligus menekankan tax
compliance (kepatuhan pajak) masyarakat. Namun, kepatuhan pajak yang bersumber
dari kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar pajak itu tentu
bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Berbagai persoalan perpajakan yang kerap
muncul, baik yang bersumber dari wajib pajak (masyarakat), aparatur pajak
(fiscus), maupun yang bersumber dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan
bahwa persoalan pajak merupakan hal
yang kompleks.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian pajak?
2.
Jenis-jenis pajak?
3.
Manfaat pajak?
4.
Dasar hukum pajak?
5.
Ciri-ciri pajak?
6.
Syarat-syarat pajak?
7. Sistem
perpajakan?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Pajak
Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas
negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum)
yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
·
Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai
batasan diantaranya adalah:
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
·
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya
Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat
jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut
dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco,
1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas
negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk
public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
2.
Jenis-Jenis
Pajak
A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang
menanggung:
1.
Pajak
langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain.
Contoh Pajak Langsung :
1.
Pajak
Penghasilan (PPh)
2.
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
3.
Pajak Tidak
Langsung
2.
Pajak tidak
Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
1.
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
2.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
3.
Bea Materai
4.
Cukai
5.
Bea Impor
6.
Ekspor
B. Berdasarkan Lembaga Pemungutan
1.
Pajak Pusat
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah
dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
1.
Pajak
Penghasilan (PPh)
2.
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
3.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
4.
Bea Materai
5.
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
6.
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
7.
Pajak Migas
8.
Pajak Ekspor
9.
Pajak Daerah
2.
Pajak daerah
adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
1.
Pajak
Kendaraan Bermotor
2.
Pajak
Reklame
3.
Pajak
Tontonan
4.
Pajak Radio
5.
Pajak
Hiburan
6.
Pajak Hotel
7.
Bea Balik
nama
C.
Menurut Subjek Pajak
1.
Pajak
Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya
Pajak Penghasilan (PPh)
2.
Pajak Badan,
yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas
laba perusahaan.
D. Menurut Asalnya
1. Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga
Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia.
2. Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang –
orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
E.
Jenis
pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi
keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya
pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan
erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.
Contoh : PPh.
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya
tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
3.
Manfaat Pajak
1.
manfaat
pajak yang pertama adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti
pengeluaran yang bersifat self
liquiditing (contohnya adalah
pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor)
2.
manfaat
pajak yang kedua adalah membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang
memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk
pengairan dan pertanian)
3.
manfaat
pajak yang ketiga adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya
adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi)
4.
manfaat pajak yang keempat adalah membiayai
pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai
pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang
akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).
4. Dasar Hukum
Ø
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1983 Tentang Pajak Penghasilan
Ø
Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan deposito dan
tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat berupa
tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya
diatur dengan peraturan pemerintah.
Ø
Undang-Undang Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
Ø
Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang
perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
Ø
Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang
pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
Ø
UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan undang-undang
Ø
UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
Ø
UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
Ø
UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan
UU no. 12 Tahun 1994
Ø
UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
Ø
UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan
UU No. 20 tahun 2007
5. Ciri-Ciri
Pajak
1.
Pajak dipungut berdasar
peraturan perundangan yang berlaku
2. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pajak tidak menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah
secara langsung
4. Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Pajak berfungsi sebagai pengatur anggaran negara.
6.
Syarat-Syarat Dalam Pemungutan Pajak
a.
Syarat keadilan
Pemungutan pajak harus adil dan
sesuai tujuan yaitu menciptakan keadilan dalam pelaksanaan peraturan
perundang-undangan pemungutan pajak. Hal yang wajib diperhatikan sehingga
tercipta keadilan: mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, diberlakukan bagi
setiap WN yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, serta sanksi atas
pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya
pelanggaran.
b.
Syarat yuridis
Pengaturan pajak harus berdasarkan
undang-undang. Disebutkan dalam UUD Tahun 1945 pasal 23A, pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
c.
Syarat ekonomis
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan
dan diatur agar tidak memberatkan wajib pajak golongan masyarakat kecil dan
menengah sehingga tidak akan mengganggu kondisi perekonomian.
d.
Syarat finansial
Pemungutan pajak harus efisien.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dilaksanakan.
7.
Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini
memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya
pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku
lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan
pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib
pajak bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak
menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
2. Self Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini
memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan
sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar.
Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung
sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan
membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah
tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh
kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau
membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak
dibayar.
3. Withholding System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang
kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak
yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain
pemerintah dan wajib pajak.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajakmenganut sistem pemungutan pajak self assesment system dan witholding
system.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulannya
pajak
adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan
kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang
diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat
pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan
umum.
2. Saran
1) Pemungutan
pajak harus dilaksanakan dengan adil dan dengan dasar hukum yang berlaku.
2) Pengolahan
pajak harus diawasi dengan teliti agar tidak ada penyalagunaan oleh
orang-oarang tertentu atau kelompok tertentu.
3) Penggunaan
uang pajak harus dipergunakan semaksimal mungkin untuk kemakmuran bangsa.
Daftar
Pustaka
TOTO: MELTARIC EARRINGS
BalasHapusA perfect way to add heat titanium solvent trap monocore to your jewelry - MELTARIC EARRINGS - TOTO. Toto is remmington titanium the titanium teeth dog newest production company oakley titanium glasses for the very titanium headers best in jewelry.